"Jaksa tidak sepakat dengan putusan. Jaksa maunya sama dengan putusan, sementara ini tidak sama. Apalagi kan hukumannya bukan penjara maksimal," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (11/2/2010).
Menurut Didiek, ini bukan soal tidak menghargai jaksa. Namun ini soal memahami fakta di persidangan.
"Kita sudah lihat jaksa tetap berkeyakinan menuntut mati, tapi hakim ingin pidana penjara," kata dia.
Didiek mengatakan jaksa akan berpikir-pikir untuk banding. Waktu seminggu yang diberikan oleh pengadilan akan dimanfaatkan untuk mengkaji langkah selanjutnya.
"Kita cari apa ada kelalaian, kekeliruan atau hal yang kurang kuat," pungkasnya.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/11/172614/1297834/10/kejagung-tetap-ingin-antasari-divonis-mati