"Pertimbangan hakim itu harusnya bagus. Ini cuma unsur ini terpenuhi, unsur ini terpenuhi," kata salah satu pengacara Antasari, M Assegaf, usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (11/2/2010).
"Pertimbangan hakim sangan miskin dan dangkal," tuding Assegaf.
Menurut Assegaf, pihaknya menunjukkan adanya rekayasa dalam upaya melibatkan kliennya. Namun, hakim tidak menjelaskan mengapa tidak setuju dengan pendapat tim penasehat hukum tersebut.
Kabarnya ada serangan fajar terhadap hakim? "Sepertinya cukup beralasan, karena dari awal kita lihat hakim ini bijak, dan kita harap putusannya bagus, tapi ternyata seperti ini," jawab Assegaf.
Antasari divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Dia dianggap terbukti melakukan penganjuran pembunuhan berencana bersama-sama Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/11/172614/1297834/10/kejagung-tetap-ingin-antasari-divonis-mati