Dosen UI, NS, membantah habis-habisan tuduhan perkosaan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Namun, mantan mahasiswi UI menampik klaim NS itu. Ia mengaku salah satu korban pelecehan NS.
Dara, sebut saja begitu, mengalami kejadian pelecehan tersebut sekitar 4 bulan silam. Kasus yang dialami Dara ini berbeda dengan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pada awalnya, dirinya menilai NS sebagai sosok yang sopan. Tidak ada tindak tanduk yang mencurigakan. "Dia awalnya nggak ada gelagat yang mencurigakan," cerita Dara kepada INILAH.COM di Jakarta.
Dara menceritakan insiden itu terjadi saat sedang bertemu NS di ruang kerjanya. Kala itu, Dara ditemani adik kandungnya bertemu NS. Namun sang adik menunggu di luar dengan kondisi pintu ruangan terbuka.
Saat asyik berkonsultasi masalah tugas kuliah, NS tiba-tiba memuji Dara. "Kamu cantik, saya suka kamu," ujar Dara menirukan NS.
Dara pun mengaku kaget dengan perubahan ucapan NS. Tidak hanya itu, NS yang duduk hanya dipisahkan dengan meja, tiba-tiba mengacungkan jari tengahnya yang diikuti dengan gerakan seperti menjilati. "Dia seperti orang horny gitu," ucap Dara.
Meliat aksi mesum itu, Dara memelototi dosennya itu. Dan NS pun langsung menghentikan polahnya. "Itu kan namanya pelecehan juga," tegas Dara.
Kesal dengan tindakan NS, Dara langsung menelepon Dekan Fakultas Hukum UI yang saat itu dijabat Hikmahanto Juwana. Hikmahanto kemudian meminta Dara membuat laporan secara tertulis. "Pokoknya laporan saya masukkan ke dekanat," kata dia.
Ia mengaku tidak menaruh dendam dengan NS. Dara mengaku tidak tahu menahu perihal adanya korban NS yang lain. "Soal laporan saya nggak tahu. Saya kasihan dan nggak mau ambil pusing lagi," ketus Dara.
Seperti diwartakan, NS dilaporkan mantan mahasiswinya terkait dugaan perkosaan. Peristiwa itu terjadi saat sang mahasiswi masih duduk di bangku kuliah. Namun NS, dikonfirmasi terpisah, membantah telah melakukan pidana tersebut.
UI Dampingi Eks Mahasiswi Korban Perkosaan
Dosen UI berinisial NS resmi dinonaktifkan dari tugas karena tersandung kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tidak hanya itu, UI pun juga menyiapkan tim hukum guna membantu para korban.
"Para korban akan disiapkan bantuan hukum," urai Dekan Fakultas Hukum UI, Safri Nugraha.
Menurutnya pembentukan pendamping hukum itu akan ditangani tim khusus. Itupun akan menunggu instruksi dari pihak rektorat UI.
"Sudah dilaporkan ke kami dan akan dilaporkan rektor. Di rektor akan dianalisa," jelas Safri.
NS dilaporkan mantan mahasiswinya terkait dugaan perkosaan. Peristiwa itu terjadi saat sang mahasiswi masih duduk di bangku kuliah. Namun NS, dikonfirmasi terpisah, membantah telah melakukan pidana tersebut.
Dosen UI Dilaporkan Perkosa Mahasiswi
Dosen Fakultas Hukum UI berinisial NS dilaporkan mantan mahasiswinya ke Polda Metro Jaya. Aduannya, NS diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan. Bahkan disebut-sebut korbannya mencapai angka 12 orang.
"Yang lapor yang diperkosa. Diduga korban diperkosa, yang diperkosa hanya satu, yang lainnya mendapatkan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Shanti Dewi.
Dituturkan Shanti, peristiwa naas tersebut dialami sang korban, sebut saja Suci, saat menjadi mahasiswi. Suci sendiri sudah lulus dari FHUI pada tahun 2004 lalu. Ketika disinggung apakah sudah melakukan visum, Shanti enggan menanggapi. "Itu rahasia," jawabnya singkat.
Shanti sendiri mengaku dilarang pihak kampus untuk membeberkan detil kejadian ini. Sejauh ini, dirinya masih mendata korban-korban yang diduga mengalami pelecehanan seksual tersebut. "Saya dilarang oleh pihak universitas untuk merinci," pungkasnya.
Dara, sebut saja begitu, mengalami kejadian pelecehan tersebut sekitar 4 bulan silam. Kasus yang dialami Dara ini berbeda dengan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pada awalnya, dirinya menilai NS sebagai sosok yang sopan. Tidak ada tindak tanduk yang mencurigakan. "Dia awalnya nggak ada gelagat yang mencurigakan," cerita Dara kepada INILAH.COM di Jakarta.
Dara menceritakan insiden itu terjadi saat sedang bertemu NS di ruang kerjanya. Kala itu, Dara ditemani adik kandungnya bertemu NS. Namun sang adik menunggu di luar dengan kondisi pintu ruangan terbuka.
Saat asyik berkonsultasi masalah tugas kuliah, NS tiba-tiba memuji Dara. "Kamu cantik, saya suka kamu," ujar Dara menirukan NS.
Dara pun mengaku kaget dengan perubahan ucapan NS. Tidak hanya itu, NS yang duduk hanya dipisahkan dengan meja, tiba-tiba mengacungkan jari tengahnya yang diikuti dengan gerakan seperti menjilati. "Dia seperti orang horny gitu," ucap Dara.
Meliat aksi mesum itu, Dara memelototi dosennya itu. Dan NS pun langsung menghentikan polahnya. "Itu kan namanya pelecehan juga," tegas Dara.
Kesal dengan tindakan NS, Dara langsung menelepon Dekan Fakultas Hukum UI yang saat itu dijabat Hikmahanto Juwana. Hikmahanto kemudian meminta Dara membuat laporan secara tertulis. "Pokoknya laporan saya masukkan ke dekanat," kata dia.
Ia mengaku tidak menaruh dendam dengan NS. Dara mengaku tidak tahu menahu perihal adanya korban NS yang lain. "Soal laporan saya nggak tahu. Saya kasihan dan nggak mau ambil pusing lagi," ketus Dara.
Seperti diwartakan, NS dilaporkan mantan mahasiswinya terkait dugaan perkosaan. Peristiwa itu terjadi saat sang mahasiswi masih duduk di bangku kuliah. Namun NS, dikonfirmasi terpisah, membantah telah melakukan pidana tersebut.
UI Dampingi Eks Mahasiswi Korban Perkosaan
Dosen UI berinisial NS resmi dinonaktifkan dari tugas karena tersandung kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tidak hanya itu, UI pun juga menyiapkan tim hukum guna membantu para korban.
"Para korban akan disiapkan bantuan hukum," urai Dekan Fakultas Hukum UI, Safri Nugraha.
Menurutnya pembentukan pendamping hukum itu akan ditangani tim khusus. Itupun akan menunggu instruksi dari pihak rektorat UI.
"Sudah dilaporkan ke kami dan akan dilaporkan rektor. Di rektor akan dianalisa," jelas Safri.
NS dilaporkan mantan mahasiswinya terkait dugaan perkosaan. Peristiwa itu terjadi saat sang mahasiswi masih duduk di bangku kuliah. Namun NS, dikonfirmasi terpisah, membantah telah melakukan pidana tersebut.
Dosen UI Dilaporkan Perkosa Mahasiswi
Dosen Fakultas Hukum UI berinisial NS dilaporkan mantan mahasiswinya ke Polda Metro Jaya. Aduannya, NS diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan. Bahkan disebut-sebut korbannya mencapai angka 12 orang.
"Yang lapor yang diperkosa. Diduga korban diperkosa, yang diperkosa hanya satu, yang lainnya mendapatkan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Shanti Dewi.
Dituturkan Shanti, peristiwa naas tersebut dialami sang korban, sebut saja Suci, saat menjadi mahasiswi. Suci sendiri sudah lulus dari FHUI pada tahun 2004 lalu. Ketika disinggung apakah sudah melakukan visum, Shanti enggan menanggapi. "Itu rahasia," jawabnya singkat.
Shanti sendiri mengaku dilarang pihak kampus untuk membeberkan detil kejadian ini. Sejauh ini, dirinya masih mendata korban-korban yang diduga mengalami pelecehanan seksual tersebut. "Saya dilarang oleh pihak universitas untuk merinci," pungkasnya.